Jumat, 29 Mei 2009

Memenuhi Kebutuhan Pokok Rakyat

(Study Kasus Untuk Provinsi lampung)

Oleh:Akhiril fajri
Humas DPD I Hizbut tahrir Indonesia Lampung

BAGAI tikus mati dalam lumbung padi. Mungkin itulah gambaran yang pas untuk kondisi negeri kita saat ini. Di pasar tradisional, ibu-ibu seperti orang bingung. Mereka mondar-mandir melihat barang dagangan yang ada. Tak berani menawar. Uang mereka cekak alias pas-pasan. Dulu, mereka masih bisa membeli seikat kangkung dan tempe sepotong yang harganya tak lebih dari Rp1.500. Sekarang hal itu sukar sekali untuk ditemukan. Harga minyak melambung dan kebutuhan pokok terus merangkak naik hingga masyarakat bawah makin terjepit hidupnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung dan pedagang pasar selama tahun 2005 s.d. 2009, perkembangan harga makanan dan kebutuhan pokok lainnya terus bergerak naik. Beras naik sebesar 70 persen, kedelai meroket dari Rp3.500 menjadi Rp7.500 (114,2 persen), jagung melonjak dari Rp1.100 menjadi Rp2.300, tepung terigu meningkat 83,14 persen, dan minyak goreng meningkat 83 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi dibanggakan akan menaik. Padahal, pertumbuhan tidak menjamin terdistribusinya kesejahteraan.
Dalam sistem kapitalisme yang kini tengah diterapkan, kemajuan ekonomi ditentukan oleh besarnya investasi, pertumbuhan, dll. Akibatnya, yang diperhatikan adalah para pengusaha. Sebab, merekalah yang dipandang pencipta kemajuan ekonomi. Kondisi rakyat serba kekurangan tidaklah jadi ukuran. Secara teoretis, jika pertumbuhan ekonomi meningkat, maka kesejahteraan meningkat dan penyerapan lapangan pekerjaan pun meningkat pula. Tapi, realitas menunjukkan bahwa peningkatan pertumbuhan ekonomi di Indonesia lima tahun terakhir tidak diiringi oleh turunnya kemiskinan. Jumlah penduduk miskin terus bertambah. Sebagai contoh di Kota Bandarlampung. Pertumbuhan kota ini tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi masyarakatnya.

Terbukti, berdasarkan data Bulog Divisi Regional Lampung, penerima beras raskin Kota Bandarlampung 2007 tercatat 43.752 rumah tangga miskin (RTM). Namun, tahun ini menjadi 59.183 RTM. Rendahnya daya beli masyarakat adalah cermin ketahanan pangan bangsa ini tengah terpuruk. Ketahanan pangan suatu bangsa bukan hanya dilihat dari cukupnya pasokan di dalam negeri. Tapi, juga kemampuan masyarakat untuk mendapatkannya.
Sebagai negara agraris, lonjakan harga kedelai, minyak goreng, dan lain-lain, seharusnya tak perlu terjadi. Namun apa daya, Indonesia dan khususnya Lampung mengimpor komoditas tersebut. Bahkan hanya kedelai, sebagian besar hasil pertanian juga diimpor dari negara lain seperti beras, gula, daging ayam, daging sapi, bahkan garam. Data yang terungkap dari Badan Ketahanan Pangan Departemen Pertanian Lampung menyebutkan bahwa produksi bahan pangan pokok tersebut tidak mampu menutupi kebutuhan masyarakat. Tahun lalu, beras masih mengimpor sekitar 1 juta ton, impor gula setiap tahun sekitar 400-500 ribu ton, dan impor daging sekitar 450-500 ribu ekor sapi.
Mengapa kebutuhan pangan tidak sanggup dipenuhi sendiri? Ada berbagai faktor yang menyebabkannya. Pertama, produktivitas tanaman pangan yang masih rendah dan terus menurun. Rata-rata produktivitas padi adalah 4,4 ton per/ha, jagung 3,2 ton/ha, dan kedelai 1,19 ton/ha. Jika dibandingkan dengan negara produsen pangan lain di dunia, khususnya beras, produktivitas padi di Indonesia ada pada peringkat ke-29. Australia memiliki produktivitas rata-rata 9,5 ton/ha, Jepang 6,65 ton/ha, dan Tiongkok 6,35 ton/ha (Hutapea dan Mashar, www.nakertrans.go.id).
Kedua, keberpihakan pemerintah terhadap pertanian yang menyediakan kebutuhan pangan sering kalah oleh industri atau pertanian berorientasi ekspor yang menghasilkan devisa untuk membiayai impor. Sebagai contoh, Lampung merupakan negara produsen CPO (crude palm oil) terbesar di dunia dengan produksi sekitar 43,82 persen dari total produksi dunia dan sebanyak 76,39 persen diekspor. Akibatnya, kebutuhan dalam negeri berkurang atau tidak terpenuhi dan akhirnya langka. Ujung-ujungnya, harga minyak goreng pun melonjak naik seperti saat ini. Hal ini menunjukkan kebijakan pemerintah dan Pemda Lampung yang mengutamakan market friendly daripada people friendly dan tidak memiliki kemandirian kecuali ketergantungan kepada pasar dan asing.
Ketiga, Bank Dunia, IMF, dan lembaga-lembaga bantuan internasional lainnya terus mendesak negara-negara berkembang untuk meningkatkan ekspornya demi kelancaran pembayaran bunga dan cicilan utangnya. Sejak International Moneter Fund (IMF) memangkas fungsi Bulog, perusahaan pelat merah itu hanya menangani komoditas beras. Sedangkan komoditas pangan pokok lainnya diserahkan mekanisme pasar. Buntutnya, ketika harga komoditas pangan seperti gula, minyak goreng, kedelai, dan kebutuhan pokok lainnya bergerak liar, pemerintah selalu keteteran menahan laju kenaikan harga.
Keempat, peningkatan luas areal penanaman-panen yang stagnan bahkan terus menurun, khususnya di lahan pertanian pangan produktif di Pulau Sumatera, Khususnya Lampung. Untuk kasus kedelai, luas panen sejak tahun 2005 sampai tahun 2007 terus menurun. Tahun 2005 memiliki luas panen sebesar 621.541 hektare menjadi 464.427 hektare pada tahun 2007. Alih fungsi lahan pertanian tak bisa dikendalikan. Sejak tahun 2003 sampai 2004 saja, luas lahan pertanian menyusut dari 8.400.030 hektare menjadi 7.696.161 hektare.
Apa sebenarnya tujuan didirikan suatu negara? Di antara tujuan terpenting adalah menyejahterakan rakyat. Landasan terwujudnya kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat. Ajaran Islam tidak menyetujui gedung pencakar langit di mana-mana, tetapi rakyat sengsara; stadion olahraga megah bertaraf internasional tetapi busung lapar dan gizi buruk tak kunjung usai; mobil mewah berseliweran tapi masih banyak rakyat untuk makan hari ini saja susah bukan kepalang. Islam sangat mendorong kemajuan dan pertumbuhan. Tapi, keduanya bukanlah landasan. Yang lebih didahulukan adalah bagaimana setiap orang terpenuhi kebutuhan pokoknya. Inilah yang menjadi konsen pertama. Setelah itu, baru mengusahakan tercapainya berbagai macam ’’kemajuan” secara kolektif.
Allah Swt. menegaskan macam kebutuhan pokok yang harus terpenuhi pada setiap individu. Firman-Nya, ’’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”(TQS. Al-Baqarah: 233). Di dalam ayat yang lain disebutkan, ’’Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (TQS. Ath-Thalaq :6). Kedua ayat ini dan ayat-ayat senada lainnya menunjukkan bahwa kebutuhan pokok setiap individu rakyat adalah makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Berdasarkan hal ini, politik ekonomi Islam merupakan politik ekonomi yang berpihak kepada kebutuhan rakyat. Tidak boleh seorang pun terabaikan kebutuhan pokoknya. Karena itu, indikator utama maju tidaknya perekonomian bukanlah pertumbuhan, inflasi, dll. Tapi, melainkan berapa banyak pengangguran, berapa jumlah penduduk yang tidak memiliki tempat tinggal layak, berapa jumlah orang yang tidak dapat makan layak, dan berapa penduduk yang pakaiannya jauh dari kepatutan.
Untuk itu, setiap orang harus didorong, diberi kemampuan (skill) untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok tersebut. Oleh karena itu, pemerintah wajib memperhatikan pada terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu warga. Di samping memberikan peluang yang sama untuk dapat memenuhi kebutuhan sekunder dan tersier. Tidak boleh ada warga yang terkena busung lapar dan gizi buruk, atau jungkir balik hanya sekadar untuk makan sehari sekali.
Ketahanan pangan merupakan salah satu masalah strategis yang hukumnya wajib diperhatikan penguasa, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat. Ketahanan pangan juga menjadi bagian dari kekuatan negara untuk menjaga kedaulatan negara dari intervensi asing. Bukan hanya itu. Pangan kini menjadi alat politik bangsa-bangsa Barat guna mempengaruhi situasi politik suatu negara.
Sebetulnya, pemerintah telah mengeluarkan PP No. 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan. Intinya, ketahanan pangan sangat penting untuk membentuk manusia Indonesia yang berkualitas, mandiri, sejahtera melalui ketahanan yang cukup, bergizi, bermutu, dan beragam, serta tersebar merata di seluruh wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berbekal PP ini, semestinya ketahanan pangan menjadi penting untuk dilaksanakan.
Karena itu, ketahanan pangan yang tangguh harus didukung dengan kekuatan politik suatu bangsa. Pemerintah harus mempunyai sistem politik pertanian yang juga didukung dengan teknologi peningkatan produksi. Islam sebagai sebuah solusi persoalan umat sangat memperhatikan sistem politik pertanian.
Pada dasarnya, politik pertanian dalam Islam dijalankan untuk meningkatkan produksi pertanian, sehingga dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Pilihan tata cara peningkatan produksi merupakan hal yang mubah/boleh untuk ditempuh. Tentu, pilihan cara peningkatan produksi harus dijaga dari unsur dominasi dan dikte asing, serta mempertimbangkan kelestarian lingkungan ke depan. Untuk itu, peningkatan produksi dalam pertanian biasanya menempuh dua jalan: intensifikasi (peningkatan) dan ekstensifikasi (perluasan).
Intensifikasi pertanian dicapai dengan meningkatkan produktivitas lahan yang sudah tersedia. Negara dapat mengupayakan intensifikasi dengan pencarian dan penyebarluasan teknologi budi daya terbaru di kalangan para petani, membantu pengadaan mesin-mesin pertanian, benih unggul, pupuk, serta sarana produksi pertanian lainnya. Sekali lagi, pilihan atas teknologi serta sarana produksi pertanian yang digunakan harus berdasarkan iptek yang dikuasai, bukan atas kepentingan industri pertanian asing. Dengan begitu, ketergantungan pada –serta intervensi oleh– pihak asing dalam pengelolaan pertanian negara dapat dihindarkan. Sebagai contoh, seandainya saja pemerintah mau melirik benih kedelai ’’plus”, hasil temuan Pusat Penelitian Bioteknologi LIPI Lampung sejak tahun 1990-an yang mampu berproduksi dua kali lipat. Jika rata-rata produksi kedelai per hektare adalah 1,2 ton per hektare, maka kedelai plus mampu berproduksi 2,6 ton per hektare. Tentu permasalahan kekurangan pasokan kedelai akan terselesaikan secara mandiri. Kemudian masalah pupuk, pemerintah tidak boleh mengambil kebijakan untuk mengekspor pupuk sebelum kebutuhan pupuk dalam negeri terpenuhi dengan baik dan tidak terjadi kelangkaan pupuk di setiap daerah.
Dalam permasalahan permodalan, negara harus memberikan modal yang diperlukan bagi yang tidak mampu sebagai hibah, bukan sebagai utang. Umar bin al-Khaththab pernah memberikan kepada para petani di Irak harta dari Baitul Mal yang bisa membantu mereka untuk menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka, tanpa meminta imbalan dari mereka. Di samping itu, negara harus melindungi air sebagai milik umum dan sebagai input produksi pertanian. Karena itu, air berikut sarana irigasinya tidak boleh diswastanisasi. Tapi, mengapa pemerintah memberikan kebebasan kepada swasta untuk mengelola sumber daya air (barang milik umum) dengan terbitnya UU SDA Air.
Adapun ekstensifikasi pertanian dapat dicapai dengan; pertama, mendorong pembukaan lahan-lahan baru serta menghidupkan tanah mati. Lahan baru dapat berasal dari lahan hutan, lahan lebak, lahan pasang-surut, dan sebagainya sesuai dengan peraturan negara. Tanah mati adalah tanah yang tidak tampak dimiliki oleh seseorang dan tidak tampak bekas-bekas apa pun seperti pagar, tanaman, pengelolaan, ataupun yang lainnya. Menghidupkan tanah mati itu artinya mengelola tanah atau menjadikan tanah tersebut menjadi siap untuk langsung ditanami.
Di Lampung, jumlah lahan kering sebesar 11 juta hektare, yang sebagian besar berupa lahan tidur. Jenis lahan lain yang masih potensial adalah pemanfaatan lahan lebak dan pasang-surut. Luas lahan pasang-surut dan lebak di Indonesia diperkirakan mencapai 20,19 juta hektare dan 9,5 juta hektare berpotensi untuk pertanian. Lahan-lahan yang baru dibuka biasanya menghadapi berbagai kendala untuk menjadi lahan pertanian, seperti keragaman sifat fisiko-kimia dan biofisik. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius oleh negara untuk mengoptimalkannya dengan mencari dan menerapkan teknologi budi daya.
Kedua, setiap orang yang memiliki tanah akan diperintahkan untuk mengelola tanahnya secara optimal. Bagi siapa saja yang membutuhkan (biaya perawatan) akan diberi modal dari Baitul Mal, sehingga yang bersangkutan bisa mengelola tanahnya dengan optimal. Namun, apabila orang yang bersangkutan mengabaikannya selama tiga tahun, maka tanah tersebut diambil dan diberikan kepada yang lain. Umar bin al-Khaththab r.a. pernah mengatakan, ’’Orang yang memagari tanah tidak berhak (atas tanah yang dipagarinya) setelah (membiarkannya) selama tiga tahun.” Sehingga tidak ada lagi tanah yang tidak produktif atau kosong.

Dalam Islam, negara –dalam hal ini Khilafah Islamiyah– harus memperhatikan peningkatan produktivitas pertanian, pembukaan lahan-lahan baru, dan penghidupan tanah mati, serta melarang terbengkalainya tanah. Di samping itu, negara harus mencegah masuknya tangan-tangan asing dalam pengelolaan bidang pertanian ini, baik lewat industri-industri pertanian asing maupun lewat perjanjian multilateral WTO. Dengan demikian, terdapat jaminan produksi yang terus berlangsung dan meningkat sehingga terjamin pula pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dalam Islam. (*)

Read more...

  © Blogger templates ProBlogger Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP